8 December 2006

Lebih Jauh Tentang Poligami

Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan dari Miswar bin Makhramah ia
berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda ketika ia berada di atas
mimbar: "Sesungguhnya Bani Hasyim bin al Mighirah minta izin untuk
menikahkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Saya tidak mengizinkan,
kemudian saya tidak mengizinkan, kemudian saya tidak mengizinkan, kecuali
jika putra Abi Thalib menceraikan putriku dan menikahi putri mereka. Karena
sesungguhnya dia
(Fatimah) adalah bagian
dari diriku, mencemaskanku apa yang mencemaskannya dan menyakitiku apa yang
menyakitinya. "(HR. Bukhari).

Menurut Su'ad Ibrahim Sholeh, seorang professor fiqih di Universitas al
Azhar Mesir, "Poligami sesungguhnya merupakan keringanan yang diberikan
dalam kondisi khusus dan dengan syarat-syarat tertentu.
Menurut al Maraghi, pemilik tafsir al Maraghi:
"Poligami tidak sesuai
dengan konsep mawaddah wa rahma dan ketenangan jiwa terhadap seorang wanita,
yang merupakan rukun kebahagiaan pasangan suami sitri. (Siti Habiba, Batam,
30 Agustus 2005)

Di Tunisia dan Turki poligami dipandang sebagai tindakan haram dan kriminal.
Karena itu, lelaki yang melakukan poligami diancam hukuman penjara setahun
plus denda uang dengan jumlah tertentu.

Tunisia adalah negara yang berdasarkan syari'at Islam, tetapi mengharamkan
poligami. Dengan alasan poligami yang sekarang dipraktikan umat Islam
bertentangan dengan perilaku Rasul.Poligami umat islam sudah mencapai tahap
crime against humanity (pelanggaran terhadap kemanusiaan) .

Undang-undang Keluarga negara Islam lainnya, seperta Mesir,Syria, dan
Marokko, meskipun tidak seketat Tunisia, juga sangat membatasi poligami
sebagai bentuk proteksi negara terhadap warganya. sebagian ulama, seperti
Mahmud Muhammad Tahta, Abdullahi an-Na'im, berpendapat bahwa poligami hanya
dibolehkan pada masa-masa awal Islam. Ayat-ayat Al Quran yang berbicara
tentang poligami lebih bernuansa pelanggaran ketimbang pembolehan.

Sesungguhnya, Indonesia sebagai negara yang berpenduduk mayoritas Muslim
sudah menerapkan aturan yang ketat dalam poligami. Menurut Undang-undang
Perkawinan, sudah boleh berpoligami kalau mampu berlaku adil dan ada izin
dari istri, dan izin itu bisa diperoleh dengan tiga
syarat: Kalau istri mandul, istri sakit
berkepanjangan, istri tidak
dapat melaksanakan kewajiban sebagai istri.

Sayangnya, peraturan ini tidak berjalan efektif, mungkin karena tidak ada
polisi yang mengawasi suami yang berpoligami.
Kebanyakan suami
yang berpoligami tidak mampu berlaku adil. Kebanyakan mereka melakukan tanpa
izin istri sehingga poligaminya dilakukannya secara sirri, tanpa pencatatan
resmi. Kebanyakan suami berpoligami bukan karena istrinya tidak punya anak,
atau sakit, atau tidak melakukan kewajiban, melainkan semata karena tidak
mampu mengekang keinginan syahwatnya.
Lagi-lagi soal biologis!!!

Mengapa semua alasan yang membolehkan suami berpoligami hanya dilihat dari
perspektif kepentingan suami, tidak sedikit pun mempertimbangkan pasangan
dan kepentingan perempuan? Bagaimana jika suami tidak mampu menjalankan
kewajibannya? Bagaimana jika suami cacat atau ditimpa penyakit? Bagaimana
jika suami mandul? Apakah Pengadilan Agama juga akan memberi izin kepada
istri menikah lagi? Ketentuan hukum yang ada tentang poligami jelas
menunjukan posisi inferior dan subordinat perempuan di hadapan laki-laki.
Dan ini sungguh bertentangan dengan esensi Islam yang mengedepankan
nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, dan kemaslahatan.

Alasan membolehkan berpoligami itu pun menyalahi tuntunan Allah dalam Q.S.
an-Nisa, 4: 19: "...Dan perlakukanlah istrimu dengan cara-cara sopan lagi
santun. Kemudian, bila kamu tidak menyukai mereka (maka
bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak."

Pesan moral ayat ini justru meminta suami bersabar atau tabah menghadapi
kekurangan istri karena mungkin itu ada hikmahnya, bukan lalu mencari istri
lain. Sebaliknya, kalau suami punya kekurangan, istri pun harus bisa
menerima itu sebagai kenyataan.
Bukankah inti
perkawinan adalah komitmen untuk hidup bersama dalam suka dan duka menuju
keridaan Tuhan. Indah sekali!

Pesan penting yang ingin disampaikan buku sekaligus film Berbagi Suami
adalah sebagai berikut: perempuan adalah manusia seutuhnya, perempuan harus
tampil sebagai pembuat sejarah, bukan semata-mata objek pasif dari proses
bersejarah. Perempuan harus tegar dan berani melakukan perubahan demi
keadilan dan demi kemanusiaan; harus berani mendobrak stereotip perempuan
sebagai mahluk penggoda, lemah dan tidak berguna; harus berani melawa
dominasi, diskriminasi, dan eksploitasi sekalipun berkedok agama.

Agama sejatinya membuat hidup manusia lebih bermakna:
bermakna bagi dirinya sendiri, bagi sesama, dan bagi alam semesta. Islam
agama yang ramah terhadap perempuan, sekaligus rahmatan lil'alamin (rahmat
bagi alam semesta).

No comments: